Kirim Ganja Lewat Ekspedisi, 2 Pengedar Narkoba Jaringan Aceh-Jakarta Diciduk Polisi

Syukri Syarifuddin
Dua pengedar narkoba jenis ganja yang ditangkap polisi. Mereka kirimkan Ganja ke Jakarta dari Aceh (Syukri Syariffudin/MNC Portal)

BANDA ACEH, iNews.id - Polisi mengungkap tindak pidana peredaran, pengiriman dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja melalui pengiriman ekspedisi di Kota Banda Aceh. Dua pelaku dtangkap dalam kasus ini.

Keduanya masing-masing berinisial HD (30) dan RM alias Gam Rusa (41). Keduanya bertindak sebagai perantara dan pengirim barang haram tersebut. 

"Keduanya ditangkap pada 21 Juni 2023 lalu di salah satu warkop di Batoh dan RM ditangkap di rumahnya di Gampong Lamteuba," kata Kasat Narkoba, AKP Ferdian Chandra, Rabu (28/6/2023).

Dia menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, mereka sudah lima kali mengirimkan barang haram tersebut melalui ekspedisi dengan tiga TKP berbeda.

"Di mana TKP pertama pada Hari Minggu tanggal 30 April 2023 sekira pukul 17.30 Wib di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Kecamatan Blang Bintang, melalui Jasa Ekspedisi," katanya.

Lalu pada Senin 15 Mei 2023 sekira pukul 10.00 Wib di Kantor Ekspedisi di kawasan Gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng dan pada  Selasa  6 Juni 2023 sekira pukul 10.00 Wib di Kantor Ekspedisi  kawasan Lamnyong, Kecamatan Syiah Kuala.

“Di TKP pertama itu ganja yang dikirim seberat 4,5 kg, TKP kedua 12,7 kg dan TKP ketiga 6 kg. Total 24,6 ganja yang mereka kirim melalui ekspedisi," lanjutnya.

Lebih lanjut Ferdian mengatakan, mereka mengantar ganja tersebut ke jasa ekspedisi guna dikirimkan ke tempat tujuan yaitu Banten dan Jakarta Barat. Motifnya tak lain untuk mendapatkan uang.

Dikatakan Ferdian, dari pengakuan kedua tersangka, mereka memperoleh keuntungan dari mengirimkan Narkotika jenis ganja tersebut yaitu berupa uang sebesar Rp1 juta. Di mana masing-masing mendapatkan upah Rp500.000.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
8 hari lalu

Gempa Terkini M 4,5 Guncang Sabang, Getaran Dirasakan hingga Banda Aceh 

16 hari lalu

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Vape Narkoba, Polisi Buru 2 Pemasok

20 hari lalu

Eks Kepala Inspektorat Banda Aceh Diperiksa Terkait Dugaan Hubungan Sesama Jenis

1 bulan lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

1 bulan lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal