KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Trawl di Aceh

Rizqa Leony Putri
KKP menangkap dua kapal ikan Indonesia yang mengoperasikan alat tangkap trawl di wilayah perairan Kabupaten Aceh Timur. (Foto: dok KKP)

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Ditjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa penertiban terhadap kapal-kapal yang mengoperasikan alat tangkap trawl tersebut tidak hanya merupakan upaya menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan. Melainkan juga sebagai langkah preventif agar tidak terjadi konflik horisontal antar nelayan, mengingat pihaknya banyak menerima keluhan terkait masih beroperasinya alat tangkap trawl ini.

“Kalau terus dibiarkan kami khawatir akan timbul konflik antar nelayan,” katanya.

Ipunk juga memastikan bahwa dirinya telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran yang ada di lapangan agar bersikap tegas apabila menemukan kapal perikanan yang mengoperasikan alat penangkapan ikan yang dilarang dan merusak keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menandatangani Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2021 yang mengatur tentang tata penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) dan Laut Lepas.

Pengaturan tersebut sendiri dimaksudkan agar kegiatan penangkapan ikan dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan aspek-aspek ekologi, sosial dan ekonomi. Dalam pengaturan tersebut, pengoperasian jaring hela ikan berkantong di WPPNRI 571 sendiri diatur dengan sangat selektif diantaranya hanya untuk kapal berukuran di atas 30 GT dan beroperasi di atas 20 mil laut.

Penangkapan dua kapal ikan tersebut semakin menegaskan komitmen KKP di era kepemimpinan Menteri Trenggono dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia. Selama tahun 2021, KKP telah menangkap 134 kapal, terdiri dari 88 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 46 kapal ikan asing yang mencuri ikan. Kapal ikan asing yang ditangkap merupakan 15 kapal berbendera Malaysia, enam kapal berbendera Filipina dan 25 kapal berbendera Vietnam.

(CM)

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Sumut Gagalkan Sabu 29 Kg Jaringan Thailand, Kurir Ditangkap Dijanjikan Rp70 Juta

57 tahun lalu

Heroik! Prajurit TNI Terjang Arus Selamatkan 3 Warga Hanyut di Aceh Timur

57 tahun lalu

Jalur Darat Putus, TNI Kirim 1,5 Ton Bantuan Logistik ke Langsa dan Aceh Timur Gunakan Heli

57 tahun lalu

Dua WNI Selundupkan Telur Penyu ke Malaysia, Dijual Rp12 Ribu per Butir

57 tahun lalu

Nelayan Pertanyakan Alasan Pemerintah Hentikan Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal