Kupas Tuntas PER-3/PJ/2026: Siapa Saja Wajib Pajak yang Bebas Lapor Tahun Ini?

Rizqa Leony Putri
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengecualikan jutaan Wajib Pajak dari kewajiban melapor SPT Tahunan.

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengecualikan jutaan Wajib Pajak (WP) dari kewajiban melapor SPT Tahunan melalui regulasi terbaru PER-3/PJ/2026.

Aturan ini menyasar WP Orang Pribadi dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), termasuk karyawan dengan satu pemberi kerja. Langkah ini diambil untuk menyederhanakan administrasi seiring operasional penuh sistem Coretax yang mencatat 16,7 juta aktivasi akun hingga akhir Maret.

Meski beban individu berkurang, DJP memperketatkan pengawasan digital bagi WP Badan yang menghadapi tenggat laporan pada 30 April 2026. Perusahaan kini berpacu dengan waktu karena masa efektif administrasi terpangkas akibat libur panjang Lebaran yang baru saja usai.

Tantangan teknis muncul akibat kewajiban penggunaan sertifikat elektronik personal bagi direksi, menggantikan sertifikat korporasi dalam setiap faktur.

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PMB 2026 Universitas Nusa Mandiri Gelombang 5 Dibuka untuk Jenjang S1 sampai S3

57 tahun lalu

Jalan Santai HUT ke-4 Hotel Aruss Libatkan Ratusan Peserta dan Aksi Simbolis Unik

57 tahun lalu

Man Aur Tan Hadirkan Kuliner India Autentik, Pesan via GoFood dari Manhattan Hotel Jakarta

57 tahun lalu

Importa Raih Rekor MURI Penjualan 1 Juta Lemari Pakaian Besi dalam Lima Tahun

57 tahun lalu

Hadiri Suran Agung PSHWTM ke-123, Bagus Panuntun Ajak Perguruan Silat Perkuat Persaudaraan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal