Kupas Tuntas PER-3/PJ/2026: Siapa Saja Wajib Pajak yang Bebas Lapor Tahun Ini?

Rizqa Leony Putri
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengecualikan jutaan Wajib Pajak dari kewajiban melapor SPT Tahunan.

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengecualikan jutaan Wajib Pajak (WP) dari kewajiban melapor SPT Tahunan melalui regulasi terbaru PER-3/PJ/2026.

Aturan ini menyasar WP Orang Pribadi dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), termasuk karyawan dengan satu pemberi kerja. Langkah ini diambil untuk menyederhanakan administrasi seiring operasional penuh sistem Coretax yang mencatat 16,7 juta aktivasi akun hingga akhir Maret.

Meski beban individu berkurang, DJP memperketatkan pengawasan digital bagi WP Badan yang menghadapi tenggat laporan pada 30 April 2026. Perusahaan kini berpacu dengan waktu karena masa efektif administrasi terpangkas akibat libur panjang Lebaran yang baru saja usai.

Tantangan teknis muncul akibat kewajiban penggunaan sertifikat elektronik personal bagi direksi, menggantikan sertifikat korporasi dalam setiap faktur.

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perkuat Identitas Daerah, Pemkot Madiun Gelar Kirab Budaya Pencak Silat pada HUT ke-108

57 tahun lalu

Serunya Jelajah Pesona dan Ragam Budaya Kota Solo bersama Lorin Solo Hotel

57 tahun lalu

Khitanan Massal Hari Jadi ke-458 Kabupaten Madiun Diserbu Ratusan Peserta

57 tahun lalu

Liburan Sekolah Seru di éL Hotel Bandung, Ada Mini Timezone hingga Kids Cooking Class

57 tahun lalu

Pemkab Bogor Luncurkan Program KAMI Mendengar, Ruang Dialog Pemerintah dan Anak Sekolah 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal