Langgar Syariat Islam, Dua Pembuat Video TikTok di Aceh Diamankan

Antara
Aplikasi TikTok. (Foto ilustrasi/istimewa).

BANDA ACEH, iNews.id - Petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh mengamankan dua pembuat video TikTok. Keduanya dinilai melanggar syariat Islam, nilai dan norma di Aceh.

"Sudah diamankan dua orang, keterlibatan keduanya viral di TikTok, sangat meresahkan dan tidak sesuai dengan syariat Islam, nilai dan norma," kata Kepala Satpol PP/WH Banda Aceh Ardiansyah di Banda Aceh, Kamis (4/11/2021).

Ardiansyah mengatakan, video TikTok tersebut dibuat di dua tempat yakni kawasan Ulee Lheue dan Taman Sari Banda Aceh, serta juga ada di beberapa daerah lainnya.

Kata Ardiansyah, dua orang yang diamankan tersebut yakni seorang pria berinisial A dan perempuan berinisial M, mereka diduga melanggar qanun Aceh Nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat islam.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan mereka diduga melanggar qanun syariat islam dan qanun jinayat lewat TikTok," ujarnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
7 hari lalu

Tragedi Pohon Tumbang Timpa Mobil Pikap di Pidie Aceh, Ini Daftar Nama 12 Korban

7 hari lalu

Pohon Tumbang Timpa Mobil Pikap di Pidie Aceh, 7 Warga Tewas dan 5 Luka

13 hari lalu

Buntut Penebangan Pohon Tanpa Izin, Videotron SixNine Padel Bandung Disegel 

14 hari lalu

Langgar Perda, Pengelola Lapangan Padel SixNine Bandung Disanksi Denda dan Tanam Pohon

14 hari lalu

Viral! Warga Bandung Keluhkan Kegaduhan Aktivitas di Lapangan Padel, Satpol PP Tegur Pengelola

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal