Langgar Syariat Islam, Dua Pembuat Video TikTok di Aceh Diamankan

Antara
Aplikasi TikTok. (Foto ilustrasi/istimewa).

BANDA ACEH, iNews.id - Petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh mengamankan dua pembuat video TikTok. Keduanya dinilai melanggar syariat Islam, nilai dan norma di Aceh.

"Sudah diamankan dua orang, keterlibatan keduanya viral di TikTok, sangat meresahkan dan tidak sesuai dengan syariat Islam, nilai dan norma," kata Kepala Satpol PP/WH Banda Aceh Ardiansyah di Banda Aceh, Kamis (4/11/2021).

Ardiansyah mengatakan, video TikTok tersebut dibuat di dua tempat yakni kawasan Ulee Lheue dan Taman Sari Banda Aceh, serta juga ada di beberapa daerah lainnya.

Kata Ardiansyah, dua orang yang diamankan tersebut yakni seorang pria berinisial A dan perempuan berinisial M, mereka diduga melanggar qanun Aceh Nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat islam.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan mereka diduga melanggar qanun syariat islam dan qanun jinayat lewat TikTok," ujarnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
11 hari lalu

Sjamsul Kahar Tutup Usia, Tokoh Pers Aceh Sekaligus Ayah Wamenkomdigi Nezar Patria

15 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Nagan Raya Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya

1 bulan lalu

Viral 2 Pelajar SMA di Bener Meriah Berkelahi, Teman-Temannya malah Menonton

2 bulan lalu

11 Pelanggar Syariat Islam Dihukum Cambuk, Salah Satunya Ajudan Ketua DPR Aceh

2 bulan lalu

Tragedi Pohon Tumbang Timpa Mobil Pikap di Pidie Aceh, Ini Daftar Nama 12 Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal