Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Keluarkan Stiker Haram Judi Online

Syukri Syarifuddin
Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Keluarkan Stiker Haram Judi Online (Foto: iNews/Syukri Syarifuddin)

ACEH, iNews.id - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan stiker fatwa haram terkait judi game online dan sejenisnya. Stiker tersebut akan ditempelkan di sejumlah warung kopi, kafe di Aceh yang menyediakan wifi gratis.

Stiker tersebut  bertuliskan Fatwa MPU Aceh nomor  3 tahun 2019, hukum bermain game PUBG (player unknown's battle grounds) dan sejenisnya haram. Stiker itu diserahkan kepada ormas untuk ditempelkan ke sejumlah tempat yang kerap digunakan warga untuk bermain judi game online.

"Ini ditempel di warung-warung sana kan. Itu juga butuh strategis untuk bisa ditaruh di sana. MPU itu tidak bisa melakukan hal itu, makanya kita bermitra," ucap Wakil Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali, Senin (7/12/2020).

Judi online yang dimaksud dalam fatwa tersebut merupakan  permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain melalui media internet dan media sosial. MPU menilai game ini dinilai kian meresahkan di tengah masyarakat Aceh.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
22 hari lalu

Soroti Judi Online dan Pinjol, Diskominfo Tegal Dorong Penguatan Literasi Digital Keluarga 

22 hari lalu

Ratusan Warga di Jombang Dicoret Bansos gegara Dituduh Judol hingga Salah Desil

31 hari lalu

8 Warga Miskin Blora Dicoret dari Penerima Bansos gegara Terindikasi Judol

31 hari lalu

Dituduh Terlibat Judol, IRT di Blora Dicoret dari Bansos hingga Batal Operasi Tumor

31 hari lalu

Lansia di Pekalongan Tak Lagi Dapat Bansos karena Terindikasi Judol, Padahal Tak Punya HP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal