Modus Buka Bimbel Lolos Jadi Kowad, Oknum PNS di Sabang Cabuli 4 Gadis

Antara
Kapolres Sabang, AKBP Muhammadun menunjukkan barang bukti kasus pencabulan PNS terhadap empat gadis. (Foto: Antara)

Kepala Satreskrim Polres Sabang AKP Bukhari menjelaskan, kasus itu bermula ketika tersangka YO membuka bimbingan belajar bagi warga Sabang yang ingin lolos tes Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad).

Namun, saat proses bimbingan belajar, tersangka tidak memberikan bahan ajaran sebagaimana mestinya, malah melakukan pelecehan dan pencabulan terhadap para korban.

Kata Bukhari, perbuatan yang dilakukan tersangka YO merupakan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, dan melanggar undang-undang perlindungan anak.

“Karena di Aceh berlaku syariat Islam, maka tersangka juga dikenakan tindak pidana pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” katanya.

Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar sesuai pasal 82 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian, ditambah dengan pasal 47 Qanun hukum jinayat, dengan ancam dengan hukuman cambuk paling banyak 45 kali dan denda 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bangga, Nenek Satu Cucu Atlet Menembak asal Papua Raih 3 Medali Emas di PON 2024

57 tahun lalu

Kisah Serda Maria Jacoba Samuel, Prajurit Cantik yang Viral Berambut Pirang

57 tahun lalu

Hari Juang TNI AD, Prajurit dan Srikandi Kodam Diponegoro Ziarah di TMP Giri Tunggal

57 tahun lalu

Pangdam Diponegoro Pimpin Sidang Pantukhir Panda Penerimaan Calon Bintara TNI AD 2023

57 tahun lalu

Cerita 3 Kowad Tugas Pelayaran Kapal ADRI XLVIII, Rasa Takut Arungi Lautan Berubah Takjub

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal