Motif Pria Bakar Balai Pengajian di Ponpes Darul Hikam, Tak Nyaman dengan Pengajian

Antara
Ilustrasi, polisi mengungkap motif pria membakar balai pengajian di Kompleks Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Hikam, Desa Pasi Pinang, Kecamatan Meureubo. (Foto: Istimewa).

MEULABOH, iNews.id - Polisi mengungkap motif pria membakar balai pengajian di Kompleks Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Hikam, Desa Pasi Pinang, Kecamatan Meureubo. Pria berinisial E beruisa 30 tahun itu tidak nyaman mendengar suara pengajian.

Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy mengatakan, E telah ditahan setelah melakukan aksinya pada Minggu (4/6/2023). E, kata dia ditahan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pelaku selama beberapa hari belakangan ini.

“Terduga pelaku kita lakukan penahanan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan terkait kasus pembakaran balai pengajian di sebuah pesantren,” ujar Iptu Fachmi di Meulaboh, Selasa (13/6/2023).

Selain menangkap E, lanjut dia polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya sepeda motor Yamaha Mio Sporty dengan nomor polisi BL 5131 VG. Barang bukti lainnya celana jeans warna hitam dan kaus berwarna hitam lengan pendek.

Dia mengungkapkan, aksi pembakaran tersebut dilakukan oleh E seorang diri menggunakan sebuah alat pemantik api. Usai melakukan aksinya, E pergi meninggalkan lokasi kejadian.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka E dengan Pasal 187 KUHPidana terkait pembakaran dengan sengaja, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
5 hari lalu

Berkas Lengkap, Tersangka Anak Kasus Kebakaran Ponpes NTB Tewaskan Santri Segera Diadili

11 hari lalu

Update Keracunan MBG di Sidoarjo: Korban Tembus 566 Orang, 88 Masih Dirawat

11 hari lalu

Buntut Ratusan Santri Keracunan Usai Santap MBG, SPPG Kalitengah Ditutup

1 bulan lalu

Bakar 25 Hektare Lahan Gambut untuk Sawit, Warga Pelalawan Ditangkap Polisi

2 bulan lalu

Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan, Mantan Sopir Divonis 6 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal