Oknum Anggota DPRK Bener Meriah Ditangkap Polisi, Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Antara
Ilustrasi oknum anggota DPRK Bener Meriah ditangkap polisi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. (Foto: Ist)

BANDA ACEH, iNews.id - Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah berinisial Y (41) ditangkap polisi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dia ditangkap personel Satnarkoba Polres Bener Meriah bersama tiga orang lainnya.

Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti mengatakan, keempat warga tersebut ditangkap secara terpisah yakni di Kampung Tingkem Bersatu dan Kampung Babussalam Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.

"Keempat warga tersebut ditangkap pada Rabu lalu berkat informasi dari masyarakat," ujar Kapolres didampingi Kasi Humas Polres Bener Meriah Ipda Eriadi di Banda Aceh, Jumat (5/5/2023).

Ipda Eriadi menambahkan, para pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut yakni berinisial A (31) warga Kampung Tingkem Bersatu dan WE (37) warga Kampung Babussalam.

"Kemudian Y (41) warga Kampung Bale Redelong yang merupakan anggota DPRK Bener Meriah dan ZH (55) warga Kampung Kenawat Redelong," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kecelakaan Mobil di Probolinggo Berujung Pengungkapan Kasus Sabu, 1 Orang Ditangkap

6 hari lalu

Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Rokan Hulu, Sita Sabu 1 Kg Lebih dan 246 Pil Ekstasi

24 hari lalu

Gerebek Pondok Narkoba di Empat Lawang, 7 Orang Ditangkap dan Senpi Revolver Disita

24 hari lalu

3 Oknum Polisi Pesta Sabu di Anambas Terancam PTDH, Terungkap saat Tes Urine

25 hari lalu

3 Oknum Polisi di Anambas Diduga Pesta Sabu di Rumah Dinas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal