Pastikan Bebas Covid, 28 Nelayan Aceh yang sempat Ditahan Otoritas India Jalani Karantina

Antara
28 nelayan Aceh saat menuju tempat isolasi, di Jakarta, Sabtu (30/1/2021). (Foto: Antara)

Kemudian, Mansur Mustafa, Husaini, Sabarullah asal Pidie Jaya, lalu Basri Jeunieb, M Amin Ismail, Irwan, Safwadi, Muhammad Tawakal, Helmi Arahman, Al Fazil dari Kabupaten Bireuen.

Selanjutnya, Basri, Sulaiman dari Banda Aceh, Ferri, Sulaiman Daud asal Aceh Besar, Saiful Abu Bakar, Ulul Azmi dari Aceh Timur, Muhammad Zaini warga Aceh Jaya, dan terakhir Husaini berasal dari Kota Lhoksumawe,

Almuniza menyebutkan, sepanjang 2020 hingga saat ini, tercatat 160 nelayan Aceh yang menyalahi teritorial kelautan negara lain. Sehingga, mereka harus mendapat sanksi penahan oleh otoritas setempat, seperti di Myanmar, Thailand, dan India.

"Namun kesemua nelayan itu segera dibebaskan lantaran pemerintah Aceh tidak tinggal diam. Hanya saja, perlu edukasi mendalam terkait tapal batas kepada para nelayan sehingga kasus ini tidak terulang," ujar Almuniza.

Sebelumnya, para nelayan Aceh ini ditangkap pada jarak 55 mil laut dari daratan Pulau Nikobar oleh polisi pengawal pesisir Pantai India Durgabai Deshmukh, 3 Maret 2020 lalu menggunakan kapal KM BST 45.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tragis, Nelayan di Lampung Timur Tewas Ditebas Teman Pakai Golok

57 tahun lalu

WNA India Ditemukan Tewas di Ruang Detensi Imigrasi Surabaya jelang Deportasi

57 tahun lalu

Ribuan Nelayan Pati Demo di Kantor Bupati, Protes Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi

57 tahun lalu

Siaga! 1.456 Personel Gabungan Kawal Demo Nelayan di Pati Tanpa Senjata

57 tahun lalu

Ribuan Nelayan Pati Demo Hari Ini, Tuntut Harga BBM Industri Turun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal