Pelaku Tabrak Lari Sebabkan Pengendara Motor Tewas Serahkan Diri ke Polresta Banda Aceh

Syukri Syarifuddin
AL (41) sopir dump truck pelaku tabrak lari yang menyebabkan pengendara motor tewas menyerahkan diri ke Polresta Banda Aceh. (Foto: iNews/Syukri S)

Menurutnya usai kejadiaan, korban dievakuasi PMI Kota Banda Aceh ke RSUZA dan kemudian dikebumikan di Pemakaman Umum Gampong Lamdingin, Banda Aceh.

"Korban ini merupakan salah satu santri dari Yayasan Futuhal Arifin," kata Kasatlantas.

Dalam kasus ini, pelaku melanggar Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara atau denda paling banyak Rp75 juta.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kecelakaan Maut Trailer Tabrak 2 Truk, Rumah hingga Pemotor di Pasuruan, 3 Orang Tewas

6 hari lalu

Kecelakaan Pemotor Berboncengan Tabrak Pohon di Salatiga, 1 Orang Tewas

7 hari lalu

Kecelakaan di Tulungagung, Pesepeda Tewas Ditabrak Motor dari Belakang

9 hari lalu

Motor Oleng di Tikungan, Pelajar di Lamongan Tewas Tabrakan dengan Truk

12 hari lalu

Kecelakaan Motor di Jombang, Kakek 73 Tahun Tewas Ditabrak Pelajar Bawa CBR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal