Pembantaian Keluarga Guru Ngaji di Banda Aceh, Polisi: Pelaku Tak Terpengaruh Narkoba

Antara
Rumah guru ngaji korban pembataian di Banda Aceh masih ramai didatangi kerabat. (Foto: iNews/Sukri Syarifuddin)

"Motif sampai dengan saat ini belum diketahui, pelaku sudah empat kali kita periksa dan keterangannya berubah-ubah," katanya. 

Dari pemeriksaan saksi, mulai dari ayah pelaku hingga korban lainnya diketahui antara korban dengan pelaku sebelumnya tidak ada permasalahan apapun. Bahkan, keduanya memiliki hubungan saudara. 

Selain itu, polisi juga belum bisa memastikan kalau yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan. Pelaku menjalani pemeriksaan kejiwaan guna memastikan kondisi sebenarnya, Senin (8/3/2021).

"Pelaku kita bawa ke Psikiater untuk pemeriksaan, apakah benar bermasalah dengan kejiwaan atau seperti apa nanti kita sampaikan hasilnya," ujar Ryan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3 terkait penganiayaan jo pasal 338 tentang pembunuhan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
4 hari lalu

Gempa Terkini M 4,5 Guncang Sabang, Getaran Dirasakan hingga Banda Aceh 

12 hari lalu

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Vape Narkoba, Polisi Buru 2 Pemasok

16 hari lalu

Eks Kepala Inspektorat Banda Aceh Diperiksa Terkait Dugaan Hubungan Sesama Jenis

30 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

1 bulan lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal