Penggusuran Rumah Dinas Guru Besar dan Dosen USK, Warga Mengadu ke Anggota DPRA

Antara
Universitas Syiah Kuala (USK). (Foto: Istimewa)

Selain persoalan penggusuran, dalam pertemuan tersebut, Otto Syamsuddin Ishak juga menegaskan sertifikat tanah yang dikeluarkan pada tahun 1992 lalu di lokasi USK Banda Aceh, dan Universitas Negeri Islam (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh berstatus hak pakai lahan.

Dia juga mempertanyakan sertifikat lahan pinjam pakai tersebut. Berdasarkan pemantauan pihaknya, kedua perguruan tinggi masing-masing masih bersengketa. Diduga masalah pembagian lahan.

Padahal, lahan tersebut memiliki nilai sejarah sesuai monumen perdamaian seusai pemberontakan DI/TII Aceh dengan Pemerintah Republik Indonesia. Di lahan tersebut juga merupakan kawasan kota pelajar dan tidak ada tanah USK atau UIN Ar Raniry. 

“Saat ini sesuai dengan kebijakan Wali Kota Banda Aceh dan DPRK Banda Aceh yang menetapkan Darussalam sebagai cagar budaya,” katanya.

Sementara itu, anggota Komisi VI DPRA, Teuku Raja Keumangan menegaskan, akan meminta pimpinan DPRA untuk segera memanggil Rektor USK Banda Aceh. Dia akan dimintai keterangan terkait rencana penggusuran ini.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tembok Rumah Dinas Wali Kota Cilegon Roboh Sepanjang 150 Meter

57 tahun lalu

KPK Obok-Obok Rumah Bupati Pati Sudewo, Uang Ratusan Juta dan Dokumen Disita

57 tahun lalu

OTT Bupati Bekasi, KPK Segel Rumah Dinas Kajari di Cikarang

57 tahun lalu

Medan Dikepung Banjir! Rumah Dinas Gubernur, Kapolda hingga Pangdam Ikut Terendam

57 tahun lalu

KPK Masih Rahasiakan Hasil Penggeledahan Rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal