Penjual Tulang Harimau Sumatera dan Sisik Tringgiling Bernilai Ratusan Juta Rupiah Ditangkap

Antara
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menggagalkan transaksi jual beli tulang harimau sumatera dan sisik tringgiling. (Foto: Antara)

BANDA ACEH, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menggagalkan transaksi jual beli tulang harimau sumatera dan sisik tringgiling. Polisi menangkap tiga pelaku perdagangan satwa dilindungi tersebut.

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution di Blangpidie mengatakan, ketiga pelaku ditangkap pada Selasa (25/1/2022) pukul 12.30 WIB di Gampong Kaye Aceh, Kecamatan Lembah Sabil, Abdya.

Ketiga pelaku, kata dia YF (46) warga Gampong Geulumpang Payong, Kecamatan Blangpidie. TN (57) warga Gampong Aur Peulumat, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Kabupaten Aceh Selatan dan SB (49) warga Gampong Lawe Ger-Ger, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara.

Menurutnya, satwa dilindungi yang diamankan dari tangan ketiga pelaku, yaitu tulang belulang harimau sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) dan sisik tringgiling.

"Ketiga pelaku ditangkap berkat informasi dari masyarakat bahwa mereka melakukan transaksi jual beli tulang belulang harimau dan sisik tringgiling," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
10 hari lalu

Tragedi di Hutan Pelalawan Riau, Bocah 12 Tahun Tewas Diserang Harimau Sumatra

14 hari lalu

Kisah Gajah Sumatra Tua di Pelalawan, Hidup Soliter dan Tetap Bertahan di Alam Liar

17 hari lalu

Polres Mesuji Ungkap Daging Tapir yang Disembelih Pelaku Dibagikan ke Warga Sekitar

17 hari lalu

4 Penyembelih Tapir di Mesuji Ditangkap, 2 Buron

18 hari lalu

Viral Kemunculan Tapir di Mesuji Lampung, Berakhir Tragis Disembelih Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal