Penjual Tulang Harimau Sumatera dan Sisik Tringgiling Bernilai Ratusan Juta Rupiah Ditangkap

Antara
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menggagalkan transaksi jual beli tulang harimau sumatera dan sisik tringgiling. (Foto: Antara)

Dia menuturkan, tim Satreskrim berkoordinasi dengan pihak Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Blangpidie untuk melakukan pemetaan lokasi yang dijadikan tempat transaksi tulang belulang satwa dilindungi itu.

"Sesampai di sana, tim kami melakukan pengintaian dan setelah para pelaku masuk ke lokasi tempat transaksi ketiga pelaku langsung kita tangkap," katanya.

Dia mengungkapkan, dari tangan ketiga pelaku polisi mengamankan barang bukti 1 set tulang belulang harimau dan 343,19 gram sisik tringgiling serta satu unit mobil innova yang digunakan oleh ketiga pelaku.

Harga barang bukti tulang belulang harimau sumatera yang disita dari tangan tersangka tersebut diperkirakan mencapai Rp150 juta.

"Atas perbuatan itu, ketiga pelaku melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf JO pasal 40 ayat 2 UU nomor 5 tahun 1990 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda sebanyak 100 juta rupiah," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
25 hari lalu

Polisi Bongkar Perdagangan Sisik Trenggiling di Pontianak, 2 Tersangka Ditangkap

1 bulan lalu

Teror Harimau Sumatera, Sekolah di Indragiri Hilir Diliburkan

1 bulan lalu

Detik-Detik Harimau Sumatera Terkam Pekerja Proyek di Siak Riau hingga Pendarahan

2 bulan lalu

Tragedi di Hutan Pelalawan Riau, Bocah 12 Tahun Tewas Diserang Harimau Sumatra

2 bulan lalu

Kisah Gajah Sumatra Tua di Pelalawan, Hidup Soliter dan Tetap Bertahan di Alam Liar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal