Periksa Sekda dan Kadis Perhubungan, KPK Investigasi Kasus Korupsi di Aceh

Raka Dwi Novianto
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan KPK tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Aceh. Perkembangan kasus ini akan diumumkan pada tahap penyelidikan. Foto: Istimewwa

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Aceh. Sekda Aceh, Taqwallah, dan Kadis Perhubungan Junaidi bahkan telah diperiksa. 

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan penyelidikan kasus tersebut. Namun dia enggan membeberkan apakah penyelidikan ini terkait pengerjaan proyek infrastruktur yang diduga merugikan keuangan negara atau adanya potensi pejabat di Aceh yang menerima suap atau gratifikasi.

"Benar, ada kegiatan penyelidikan oleh KPK diantaranya melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi terhadap beberapa pihak terkait," Ali Fikri, Kamis (3/6/2021).

Ali menegaskan, KPK bakal memberi keterangan terbuka kepada publik ketika kasus yang diselidiki ini naik ke tingkat penyidikan. Dia belum bisa menyebutkan siapa saja pihak-pihak yang telah diperiksa dalam kasus tersebut.

"Karena saat ini masih proses penyelidikan, kami belum bisa menyampaikan lebih lanjut mengenai materi kegiatan dimaksud," ujarnya.

Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait
7 hari lalu

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara terkait Kasus Jatah Preman

8 hari lalu

Eks Ketua DPRD Mamuju Ditahan terkait Korupsi Anggaran Makan Minum Rp795 Juta

8 hari lalu

Gudang Obat Keras Ilegal di Cicalengka Digerebek, Polisi Sita 784.500 Butir

8 hari lalu

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Kena OTT KPK, Pemkab Pastikan Pelayanan Tetap Normal

10 hari lalu

Polisi Usut Penyebab Robohnya Tribun VIP Kejurnas Drift di Banyumas, 13 Orang Diperiksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal