Polda Aceh Tetapkan 7 Orang Ini Jadi Tersangka Korupsi Beasiswa

Antara
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy (Syukri Syarifuddin/MNC Portal)

BANDA ACEH, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsibeasiswa Pemerintah Aceh. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Dari hasil gelar perkara, tujuh orang tersebut dinilai memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pendidikan atau beasiswa tahun anggaran 2017," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Rabu (2/3/2022).

Dia menambahkan, tujuh tersangka yakni berinisial SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), FY selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), SM, RDJ, dan RK selami koordinator lapangan beasiswa.

"Penyidik sudah melaporkan gelar perkara penetapan tersangka tersebut baik ke Bareskrim Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
19 jam lalu

Bupati Gowa Diperiksa 7 Jam soal Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

2 hari lalu

Gudang Obat Keras Ilegal di Cicalengka Digerebek, Polisi Sita 784.500 Butir

2 hari lalu

Jadi Tersangka Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan, Briptu MZ Dipecat

4 hari lalu

Kronologi Anggota TNI Gugur saat Bantu Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Bireuen

13 hari lalu

5 Dandim Jajaran Korem Lilawangsa Lhokseumawe Berganti, Ini Daftar Pejabat Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal