Polisi Ungkap Penimpunan 2 Ton BBM Biosolar Subsidi di Aceh, 10 Orang Diperiksa

Antara
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Mahfud. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

SUKA MAKMUE, iNews.id - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya memeriksa 10 orang saksi terkait dugaan tindak pidana penimbunan 2 ton BBMbiosolarbersubsidi. Kasus ini diungkap polisi pada awal April 2023.

“Sudah kita periksa 10 orang saksi, kemungkinan saksi yang akan diperiksa bertambah,” ujar Kasatreskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud, Selasa (25/10/2023).

Adapun para saksi yang sudah dimintai keterangan di Mapolres Nagan Raya yakni pekerja SPBU asal Kabupaten Aceh Tengah, pengawas SPBU dan sejumlah saksi lainnya.

Dalam kasus ini, polisi menahan tiga tersangka, yakni Perimahir (33) warga Desa Gele Pulo, Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah. Kemudian Dayu Simah Unang (29) warga Desa Musara Ate, Kecamatan Kute Panang, Kabupaten Aceh Tengah dan Damiko (33) warga Desa Gelelungi, Kecamatan Pengasing, Kabupaten Aceh Tengah.

Machfud menjelaskan, ketiga tersangka diduga melakukan penimbunan BBM biosolar subsidi menggunakan barcode My Pertamina untuk membeli BBM subsidi di sejumlah SPBU di Kabupaten Aceh Tengah.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Solar Langka di Makassar, Antrean Bus dan Truk Mengular di SPBU

57 tahun lalu

Dampak Kenaikan Harga Pertamax, Antrean Pertalite Mengular di SPBU Bandung

57 tahun lalu

Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter, Warga Lamongan Beralih ke Pertalite

57 tahun lalu

Polda Babel Bongkar Penimbunan Solar Subsidi 8.000 Liter, 3 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Kacab di Palopo Kabur usai Isi BBM Rp412.000, Datang Minta Maaf setelah Viral

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal