Satpol PP Gerebek Warung Mie Aceh yang Buka saat Puasa, Pedagang dan Pembeli Kabur

Antara
Penjual Mie Aceh digerebek karena menyiadakan makanan saat bulan Ramadan (Antara)

"Petugas juga sudah meminta pedagang untuk mengambil barang dagangannya di kantor, namun barang dagangan tersebut belum diambil," katanya.

Dia melanjutkan, enjualan makanan dan minuman pada siang hari sebelum sore hari di bulan suci Ramadan di Provinsi Aceh, melanggar aturan penerapan syariat Islam yang berlaku di Aceh.

Hal tersebut sesuai dengan Qanun (Peraturan Daerah) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.

"Bagi pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa hukuman cambuk di muka umum," tutupnya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Buntut Penebangan Pohon Tanpa Izin, Videotron SixNine Padel Bandung Disegel 

2 bulan lalu

Langgar Perda, Pengelola Lapangan Padel SixNine Bandung Disanksi Denda dan Tanam Pohon

2 bulan lalu

Viral! Warga Bandung Keluhkan Kegaduhan Aktivitas di Lapangan Padel, Satpol PP Tegur Pengelola

2 bulan lalu

Berantas Prostitusi Liar di Krian, Satpol PP Sidoarjo Bakar Puluhan Lapak Liar!

2 bulan lalu

Gunakan Alat, Puluhan Bangunan Liar di Pasar Pagesangan Surabaya Dirobohkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal