Selebgram Aceh Langgar Protokol Kesehatan Divonis Denda Rp12 juta

Antara
Selebgram Aceh, Terdakwa Herlin Kenza meninggalkan ruang persidangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Senin (29/11/2021). (Foto: Antara/HO)

Dalam persidangan tersebut terdakwa Herlin Kenza tidak didampingi kuasa hukum dan hanya ditemani oleh orang tua dan adiknya. Jaksa penuntut umum (JPU) Al Muhajir mengatakan sebelumnya kedua terdakwa dituntut membayar denda Rp15 juta. Kedua terdakwa menerima hasil putusan majelis hakim tersebut. 

"Adanya perbedaan jumlah denda itu merupakan pertimbangan majelis hakim. Sesuai putusan, barang bukti akan dikembalikan sebagian dan juga akan tetap sebagai terlampir dalam berkas terdakwa," kata Al Muhajir.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Polda Jatim Bongkar Arisan Online Fiktif Rp71 Miliar, Catut Nama Artis dan Selebgram

4 bulan lalu

Persib Dihukum Berat AFC, Denda Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton di GBLA

5 bulan lalu

Penjelasan Disdukcapil Cianjur soal Heboh Denda Kehilangan E-KTP

6 bulan lalu

DJ yang Juga Selebgram di Medan Ditangkap Polisi, Pakai Pod Narkoba

9 bulan lalu

Breaking News, Lisa Mariana Dijemput Paksa Polda Jabar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal