Sepanjang 2022, Ada 507 Pasangan di Bawah Umur Menikah di Aceh

Antara
Sebanyak 507 pasangan di bawah umur berasal dari Provinsi Aceh, menikah. Mereka menikah di bawah usia 19 tahun. (Foto: Ilustrasi/Ist)

BANDA ACEH, iNews.id - Sebanyak 507 pasangan di bawah umur berasal dari Provinsi Aceh, menikah. Mereka menikah di bawah usia 19 tahun.

"Kanwil Kemenag Aceh mencatat 507 pasangan di Aceh melakukan pernikahan dini sepanjang 2022 ini," Subkoordinator Kepenghuluan Kanwil Kemenag Aceh Khairuddin, Selasa (20/12/2022).

Dia menambahkan, disebut menikah dini karena pasangan di bawah 19 tahun. Agar bisa menikah, mereka harus meminta dispensasi dari Mahkamah Syariah atau Pengadilan Agama.

Khairuddin melanjutkan, bahwa angka pernikahan yang dilakukan oleh pasangan berusia di bawah 19 tahun tersebut meningkat dibandingkan tahun 2021 lalu yang hanya 416 pasangan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
21 jam lalu

Gempa Hari Ini Guncang Nagan Raya Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya

28 hari lalu

KUA Takalar Pastikan Pernikahan Viral Bocah SD dan SMP Tidak Sah Secara Hukum

28 hari lalu

Viral Pernikahan Dini Bocah SD dan SMP di Takalar, Diduga Malu usai Kawin Lari

28 hari lalu

Viral 2 Pelajar SMA di Bener Meriah Berkelahi, Teman-Temannya malah Menonton

1 bulan lalu

Tragedi Pohon Tumbang Timpa Mobil Pikap di Pidie Aceh, Ini Daftar Nama 12 Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal