Siap-Siap! Warga Aceh Barat bakal Kena Denda Jika Buang Sampah Sembarangan

Antara
Ilustrasi buang sampah sembarangan (Antara)

ACEH BARAT, iNews.id - Warga Aceh Barat harus siap-siap terkena denda jika ketahuan membuang sampah sembarangan. Aturan ini akan berlaku pada awal tahun 2023.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Aceh Barat, Bukhari mengatakan, pihaknya akan memberlakukan penerapan denda buang sampah di sembarangan tempat, pada awal tahun 2023. 

"Penerapan denda ini kita lakukan untuk meminimalisir aksi buang sampah di sembarangan tempat," kata Bukhairi, Minggu (4/12/2022).

Dia menambahkan, aturan denda itu tertuang berdasarkan Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 4 Tahun 2017 tentang Retribusi Sampah.

"Besaran denda yang akan diterapkan tersebut mencapai sebesar Rp300.000," kata dia.

Bukhari melanjutkan, penerapan denda buang sampah di sembarangan tempat tersebut, sebagai upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat dan terhindar dari aksi buang sampah secara liar.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Siswa SD di Aceh Seberangi Sungai gegara Jembatan Putus, Pengerjaan Ditargetkan Mulai Juli

57 tahun lalu

Remaja di Aceh Barat Tewas Terseret Ombak, Jenazah Ditemukan Mengapung di Tengah Laut

57 tahun lalu

Persib Dihukum Berat AFC, Denda Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton di GBLA

57 tahun lalu

Penjelasan Disdukcapil Cianjur soal Heboh Denda Kehilangan E-KTP

57 tahun lalu

Kabut Asap Tebal Kebakaran Lahan Gambut Kepung Aceh Barat, Sekolah Terpaksa Diliburkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal