Suami Istri Buang Bayi di Banda Aceh Ditangkap, Ini Motifnya

Syukri Syafruddin
Ilustrasi suami istri tersangka pembuangan bayi di Banda Aceh. (Foto: Dok.iNews)

"Hingga akhirnya pelaku diamankan, pelaku SF diamankan saat sedang bekerja sebagai penjual jus, sementara pelaku MAU diamankan di rumahnya di Kecamatan Ulee Kareng," bebernya. 

Motif Suami Istri Buang Bayi

Fadhilah mengungkapkan, hasil interogasi, pasutri tersebut sengaja membuang bayi karena malu karena hamil di luar nikah. Diketahui, saat menikah MAU sedang mengandung empat bulan. 

"Keduanya mengakui telah membuang bayi tersebut. Motifnya malu bayi itu hasil di luar nikah,” katanya.

Atas perbuatannya, lanjut Kasat Reskrim, kedua pelaku dijerat Pasal 305 KUHP dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. 

"Terhadap pelaku pembuangan bayi yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri, secara khusus dapat dituntut berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT," ucapnya. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
16 hari lalu

Densus 88 Dalami Motif Pelajar R Ledakkan Bom Rakitan di MAN 3 Padang 

17 hari lalu

Kebakaran Rumah di Lampung Selatan, Pasutri Ditemukan Tewas Berpelukan

20 hari lalu

Pasutri Jadi Korban Tabrak Lari di Pasteur Bandung, Istri Tewas

24 hari lalu

Jambret Sadis Tewaskan ASN di Surabaya Ditangkap, Ternyata Komplotan Pasutri

27 hari lalu

Kronologi Kecelakaan Beruntun Tewaskan 2 Orang di Akses Suramadu, Bus Tabrak 4 Kendaraan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal