Sudah Ketok Palu, PNS Dilarang Mudik dan Ambil Cuti Lebaran Tahun 2021

Dita Angga
Ilustrasi cuti. (Foto: Istimewa)

Dalam edarannya, Tjahjo juga melarang PNS cuti pada periode 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

“Pegawai ASN tidak mengajukan cuti selama periode sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a tanggal 6 hingga 17 Mei,” bunyi edaran tersebut.

Selain cuti bersama, Tjahjo meminta PPK kementerian/lembaga/pemerintah daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawai ASN. Namun larangan cuti pada saat lebaran ini dikecualikan untuk cuti melahirkan dan/atau cuti sakit, dan/atau cuti karena alasan penting bagi PNS. Kemudian dikecualikan juga bagi cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi PPPK.

“Pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam PP No.17/2022 tentang Manajemen PNS dan PP No/49/2018 tentang manajemen PPPK.

Tjahjo dalam edaran tersebut juga memerintahkan agar PPK pada kementerian/lembaga/daerah menetapkan peraturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing yang mengacu pada hal-hal yang disebutkan dalam SE tersebut.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
16 hari lalu

4 Orang Ditetapkan Tersangka Tambang Emas Ilegal di Mamuju, Termasuk ASN

16 hari lalu

ASN Cianjur Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Sesama Jenis, Pemkab Siapkan Sanksi Tegas

20 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

21 hari lalu

Mencekam! Evakuasi Oknum Guru ASN dan Suami Terduga Pencabulan Anak di Tanjungbalai

21 hari lalu

Modus Oknum Guru ASN dan Suami di Tanjungbalai Cabuli Anak, Iming-Iming HP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal