Tahapan Pilkada Aceh Tak Bisa Dilakukan di Tahun 2022

Antara
Ilustrasi pilkada. (Foto: Ist)

Surat KPU tersebut sebagai balasan surat KIP Aceh Nomor: 0016/PP01.2-SD/11/Prov/1/202 perihal penyampaian rancangan keputusan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan tahun 2022 tertanggal 6 Januari 2021.

KPU juga meminta penyelenggara pemilihan di Aceh untuk tidak melaksanakan tahapan sampai adanya keputusan sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.

"Bahwa KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota agar tidak menjalankan tahapan pemilihan apa pun sampai ada putusan sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2020," ujar Ilham.

Dalam suratnya, Ilham juga mengatakan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) tidak terdapat pengaturan secara jelas terkait waktu penyelenggaraan pemilihan serentak di Aceh hasil pemungutan suara 2017 diselenggarakan pada 2022.

Terkait dengan pelaksanaan pemilihan 2022, sesuai surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 270/6321/SJ tanggal 20 November 2020 perihal pelaksanaan Pilkada Aceh dan UU Nomor 6 Tahun 2020, Pasal 122A ayat (2) menyatakan bahwa penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
5 hari lalu

Sjamsul Kahar Tutup Usia, Tokoh Pers Aceh Sekaligus Ayah Wamenkomdigi Nezar Patria

9 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Nagan Raya Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya

1 bulan lalu

Viral 2 Pelajar SMA di Bener Meriah Berkelahi, Teman-Temannya malah Menonton

2 bulan lalu

Tragedi Pohon Tumbang Timpa Mobil Pikap di Pidie Aceh, Ini Daftar Nama 12 Korban

2 bulan lalu

Pohon Tumbang Timpa Mobil Pikap di Pidie Aceh, 7 Warga Tewas dan 5 Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal