Tangkap Ikan Pakai Kompresor di Kawasan Konservasi Daerah, 14 Nelayan di Simeulue Ditahan

Antara
Sejumlah barang bukti perkara perikanan yang diserahkan tim penyidik ke Kejari Simeulue, Aceh, di Sinabang, Rabu, (28/4/2021). (Foto: ANTARA)

Barang bukti yang turut diserahkan di antaranya dua unit perahu mesin tanpa nama, tiga unit mesin kompresor, senter selam, kacamata selam, selang, tombak ikan, serta beberapa alat selam lain. 

Romy memastikan, perkara perikanan segera dilimpahkan ke pengadilan. Sedangkan para tersangkanya dititipkan dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Sinabang. 

Mereka dijerat Pasal 85 jo Pasal 9 jo Pasal 100B Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 yang diubah menjadi menjadi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHPidana.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kapal Mati Mesin Diterjang Ombak Tinggi, 4 Nelayan Terombang-ambing di Laut Bangka

8 hari lalu

Kejari Palopo Geledah Kantor Dinas PUPR, Ratusan Berkas Proyek Lapangan Gaspa Disita

8 hari lalu

Tragedi Pohon Tumbang Timpa Mobil Pikap di Pidie Aceh, Ini Daftar Nama 12 Korban

8 hari lalu

Pohon Tumbang Timpa Mobil Pikap di Pidie Aceh, 7 Warga Tewas dan 5 Luka

10 hari lalu

Tertarik Ikut Lelang Aset Rampasan Negara, 2 Jenis Kendaraan Ini Jadi Incaran Wabup Karawang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal