Tangkapan Besar Peredaran Narkoba di Aceh, Polisi Sita Sabu 84 Kg dan Ganja 20 Kg

Donald Karouw
Bareskrim Polri saat ekspos pengungkapan kasus narkoba di Aceh dengan barang bukti sabu 84 kg dan ganja 20 kg. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di Aceh. Dalam pengungkapan kasus, polisi menyita barang bukti narkoba dalam jumlah besar yakni sabu seberat 84 kilogram dan ganja 20 kg.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, modus peredaran ini dilakukan menggunakan antarkapal. Narkotika ini nantinya juga bakal diedarkan ke kota lainnya, khususnya Jakarta.

Menurutnya, awalnya tim mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran gelap narkotika jenis sabu metamfetamin yang akan dijemput sindikat ke perairan Malaysia.

"Jadi ada kapal dari Aceh akan menjemput di satu titik di perairan Malaysia lalu kembali lagi masuk Indonesia ke perairan Aceh. Selanjutnya narkoba ini akan disebarkan ke kota-kota besar lain di Indonesia, khususnya Jakarta," ujarnya, Selasa (22/3/2022).

Dalam pengungkapan sabu seberat 84 kg tersebut, Krisno mengatakan Bareskrim Polri bekerja sama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh dan Direktorat Bea Cukai. Penangkapan ini dilakukan di perairan Aceh Timur, Senin (14/3/2022) pukul 14.00 WIB.

"Tim menemukan satu Kapal Boat Puntung GT7 saat diamankan di TKP diawaki dua laki-laki. Yang satu menjadi tekong atau nakhoda, satu lagi menemani, tepatnya di perairan Aceh Timur," katanya.

Setelah diperiksa ternyata di dalam kapal ditemukan 84.165 gram atau lebih-kurang 84 kilogram sabu, yang dibungkus dengan karung sehingga ketika dikeluarkan jumlahnya 84 kg. Kasusnya kini dalam penanganan Bareskrim Polri.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
12 jam lalu

Peredaran Sabu di Karanganyar Dibongkar Polisi, 2 Pelaku Ditangkap 1 Orang Buron

3 hari lalu

Tambang Ilegal Lereng Merapi Dibongkar, Kades di Boyolali Jadi Tersangka

3 hari lalu

Gudang Obat Keras Ilegal di Cicalengka Digerebek, Polisi Sita 784.500 Butir

3 hari lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

7 hari lalu

DPO Kasus Ekstasi Ditangkap di Riau, Bareskrim Telusuri Jaringan Narkoba Medan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal