Transaksi Sabu Pakai Kotak Permen, Pengedar Narkoba di Kumpeh Diciduk Polisi

Azhari Sultan
Barang bukti sabu (Foto: iNews/Syukri S)

JAMBI, iNews.id - Tim Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jambi menangkap pengedar narkoba jenis sabu yang meresahkan warga Kumpeh, Kabupaten Muarojambi. Modus pelaku dengan memasukan sabu ke dalam kotak permen.

Saat diringkus, pelaku bernama Bustomi alias Tomi (40) warga Suak Kandis, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi, Jambi ini menyimpan sabu 18 paket di kotak permen pagoda berwarna hitam.

Kabid Berantas BNNP Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari banyaknya laporan dari masyarakat sekitar yang telah resah melihat keberadaan pelaku yang selalu berupaya untuk melakukan proses transaksi sabu tersebut.

Berbekal informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan di TKP. Namun, saat dilakukan penggerebekan, pelaku tidak berada di rumahnya.

"Saat kita tiba melakukan penindakan di rumahnya, saat itu tim tidak menemukan pelaku di rumahnya," kata Dewa Putu Gede, Kamis (16/6/2022).

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
15 jam lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

1 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

1 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

3 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

7 hari lalu

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu 8 Kg dan 5.000 Pil Ekstasi, 3 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal