2 Wakil Ketua DPRD Babel Ditahan terkait Dugaan Korupsi Dana Transportasi

Antara
Kejati Babel menahan dua wakil ketua DPRD Babel inisial AC dan HA terkait korupsi dana transportasi, Rabu (29/3/2023). (Foto: ANTARA)

PANGKALPINANG, iNews.id - Jaksa menahan dua Wakil Ketua DPRDBangka Belitung (Babel) inisial AC dan HA di Lapas Pangkalpinang. Keduanya menjadi tersangka dugaan korupsi dana tunjangan transportasi pimpinan DPRD tahun 2017-2021.

Penahanan keduanya dilakukan setelah melewati pemeriksaan selama tiga jam di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel pada Rabu (29/3/2023).

"Keduanya resmi ditahan," kata Asisten Intelijen Kejati Babel, Fadil Regan.

AC dan HA ditahan di Lapas Kelas IIA Kota Pangkalpinang selama 20 hari terhitung mulai 29 Maret 2023.

Fadil menjelaskan, AC dan HA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Keduanya diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 miliar. Kejati Babel telaj melakukan penyelamatan kerugian negara sebesar Rp847 juta.

"Penahanan para tersangka dilakukan penyidik dengan pertimbangan Pasal 21 ayat 4 KUHAP," ujar Fadil.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal