ASN Babel Dilarang Tambah Cuti Lebaran, Sekda: Tidak Saya Izinkan

Antara
Sekda Babel Naziarto. (ANTARA)

PANGKALPINANG, iNews.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) meminta aparatur sipil negara (ASN) menaati aturan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2023. Para ASN dilarang mengajukan cuti tambahan.

"Kami tidak mengizinkan ASN baik pegawai negeri, PPPK maupun tenaga kontrak yang mengambil tambahan cuti selain yang sudah ditetapkan pemerintah," kata Sekda Babel Naziarto, Senin (3/4/2023).

Dia mengatakan, cuti bersama untuk ASN telah diatur oleh pemerintah pusat yakni lima hari. Cuti bersama itu mulai tanggal 19, 20, 21, 24 dan 25 April 2023.

Hingga kini diakui Naziarto belum ada ASN di lingkungan Pemprov Babel yang mengajukan cuti tambahan Hari Raya Idul Fitri.

"Saya apresiasi ASN kita karena tidak ada yang mengajukan cuti. Jika nanti ada yang mengajukan, tetap tidak saya izinkan," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

ASN di Brebes Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 12 Hari Tak Masuk Akan Dipecat

57 tahun lalu

Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 3.000 ASN di Brebes Terancam Sanksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal