Bawaslu Bangka Barat Sebut Acara Kampanye Terancam Dibubarkan jika Tak Lapor Polisi

Rizki Ramadhani
Koordinator Bawaslu Bangka Barat Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Rio Febri Fahlevi. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

"Hanya saja, di dalam PKPU telah diatur mekanisme pelaksanaan kampanye," ucapnya.

Para peserta pemilu yang hendak mengajukan kegiatan kampanye yang dimulai pada 28 November 2023 harus sertakan SK Kampanye paling lambat tiga hari sebelum masa kampanye. 

"Ini boleh direvisi satu hari sebelum masa kampanye. Karena KPU juga tidak mengatur tentang jadwal kampanye selama 75 hari itu seluas-luasnya, artinya kapan waktu bisa. Ini yang butuh pemahaman penting terkait dengan munculnya STTP," ujarnya. 

Maka dari itu, kata dia, selama kegiatan tersebut tidak ada pemberitahuan kepada kepolisian, jajaran pengawas pemilu akan hentikan terlebih dahulu ketika mendapatkan temuan dan laporan.

"Tindak lanjut apa setelahnya, misalnya pembubaran, ini akan dikoordinasikan ke Polri dan KPU," katanya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
1 hari lalu

AKBP Glenn Roy Molle Dilantik Jadi Wakapolresta Sorong Kota, Ini Pesan Kapolresta

3 hari lalu

Polri Kirim 1.500 Tabung Oksigen untuk Warga Terdampak Asap Karhutla Kalimantan-Sumatera

6 hari lalu

Polri Gerak Cepat, Evakuasi Ibu Hamil dan Lansia Korban Reruntuhan Gempa NTT Naik Helikopter

10 hari lalu

100 Anggota Brimob Dikerahkan ke NTT, Perkuat Operasi SAR dan Bantuan Korban Gempa

13 hari lalu

Perjuangan Polisi Evakuasi Ibu Hamil di NTT, Tempuh Laut Gelap demi Keselamatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal