Bawaslu Bangka Barat Sebut Acara Kampanye Terancam Dibubarkan jika Tak Lapor Polisi

Rizki Ramadhani
Koordinator Bawaslu Bangka Barat Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Rio Febri Fahlevi. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

"Hanya saja, di dalam PKPU telah diatur mekanisme pelaksanaan kampanye," ucapnya.

Para peserta pemilu yang hendak mengajukan kegiatan kampanye yang dimulai pada 28 November 2023 harus sertakan SK Kampanye paling lambat tiga hari sebelum masa kampanye. 

"Ini boleh direvisi satu hari sebelum masa kampanye. Karena KPU juga tidak mengatur tentang jadwal kampanye selama 75 hari itu seluas-luasnya, artinya kapan waktu bisa. Ini yang butuh pemahaman penting terkait dengan munculnya STTP," ujarnya. 

Maka dari itu, kata dia, selama kegiatan tersebut tidak ada pemberitahuan kepada kepolisian, jajaran pengawas pemilu akan hentikan terlebih dahulu ketika mendapatkan temuan dan laporan.

"Tindak lanjut apa setelahnya, misalnya pembubaran, ini akan dikoordinasikan ke Polri dan KPU," katanya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
8 hari lalu

Mutasi Polri, Irjen Totok Suharyanto Jabat Kapolda Sulbar Gantikan Irjen Adi Deriyan

10 hari lalu

5 Personel Polda Jatim Gabung FPU 8 Minusca, Jalankan Misi Perdamaian PBB di Afrika Tengah

16 hari lalu

Kabar Duka, Kombes Steidy Raranta Meninggal Baru 4 Hari Dilantik Jadi Kabid Humas Polda Sulut

20 hari lalu

Sertijab 7 Perwira di Polres Kuansing, Ini Nama-Nama Pejabat Baru dan Lama

21 hari lalu

Sosok AKBP Heti Patmawati Perwira Polda Lampung Raih Penghargaan Polwan Internasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal