Catat! Mulai 17 Juli 2022 Ada Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan dalam Negeri di Bangka Barat

Rizki Ramadhani
Antrean penumpang di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

Sementara, untuk penumpang yang belum divaksin karena alasan penyakit komorbit atau alasan tertentu, diwajibkan menunjukkan surat test antigen disertai dengan surat keterangan dari dokter pemerintah. 

Terkait pemberlakuan SE yang terbaru tersebut, Achmad Nursyandi mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan ASDP Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok. 

"Ya, kami sudah berkoordinasi dengan pihak ASDP beserta tim yang ada di pelabuhan, bahwa (aturan) itu akan diberlakukan kembali dan semua penumpang akan kita cek kembali. 

Selain itu, kata dia, hal ini akan dikoordinasikan dengan operator. Sebab secara aturan, ini merupakan ranah dari operator ASDP.

“Namun jika operator membutuhkan bantuan, akan kita bantu," tuturnya. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
17 hari lalu

4 Rumah di Bangka Barat Ludes Dilalap Api, Diduga Sengaja Dibakar Pemilik

2 bulan lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

3 bulan lalu

Pemkab Bangka Barat Siapkan APBD 2027, Fokus Transformasi Ekonomi dan Tata Kelola

5 bulan lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

5 bulan lalu

Terungkap! ASN Nekat Bakar Kantor Dishub Babel gegara Sakit Hati Tak Naik Pangkat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal