Curi 2 Handphone Tetangga, Warga Bangka Tengah Ditangkap Polisi

Rachmat Kurniawan
Tersangka Ali Mahrus diamankan di Mapolsek Koba. (Foto : ist)

BANGKA TENGAH, iNews.id - Unit Reskrim Polsek Koba menangkap Ali Mahrus alias Ali (38) warga Jalan Sekolah Kelurahan Berok, Koba, Bangka Tengah. Tersangka ditangkap lantaran mencuri dua unit handphone milik tetangganya. 

Kapolsek Koba, Iptu Martuani Manik mengatakan aksi pencurian terjadi pada Selasa (17/8/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Jadi esok harinya sekitar pukul 06.00 WIB, anak korban terkejut melihat kedua ponselnya hilang. Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Koba," katanya, Senin (23/8/2021).

Menerima laporan korban, polisi langsung melakukan olah TKP dan kemudian berhasil mengamankan tersangka di kediamannya pada Sabtu (21/8/2021).

"Tersangka diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Kami mengamankan barang bukti dua unit handphone milik korban," ujar Kapolsek.

Di hadapan polisi, tersangka mengaku mencuri dengan cara mencongkel jendela menggunakan kayu kemudian membawa kabur handphone milik korban.

"Tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukumannya di atas empat tahun penjara," katanya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
1 hari lalu

Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan, Mantan Sopir Divonis 6 Tahun Penjara

6 hari lalu

Kebakaran Rumah Tewaskan Pasutri di Padang Pariaman, Keluarga Ungkap Kejanggalan

8 hari lalu

Detik-Detik Pagar SMPN 2 Babelan Bekasi Dicuri, Aksi Pelaku Viral Terekam CCTV

9 hari lalu

Tendangan Kungfu Tukang Sayur Gagalkan Curanmor di Kuningan, 1 Pelaku Tersungkur

10 hari lalu

Terlilit Utang, Pasutri di Ubud Curi Emas untuk Biaya Hidup dan Operasi Plastik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal