Curi 45 Karung Buah Sawit, Tiga Karyawan Perusahaan Ditangkap Polisi

Antara
Tiga karyawan perusahaan pelaku pencurian 45 karung buah sawit di Rokan Hilir, Riau. (Foto: Polres Rokan Hilir)

ROKAN HILIR, iNews.id - Polisi menangkap tiga karyawan PT Tunggal Mitra di Rokan Hilir, Riau atas tuduhan pencurian. Ketiganya mencuri 45 karung berisi brondolan buah sawit milik perusahaan.

Ketiga karyawan yang ditangkap adalah EY (45), KW (30) dan AR (30). 

Pencurian tersebut akhirnya terungkap setelah dilakukan pengecekan di lokasi tempat bekerja ketiga pelaku.

"Tiga karyawan tersebut juga di lokasi dan langsung diamankan," kata Kasi Humas Polres Rokan Hilir, AKP Juliandi, Kamis (25/8/2022).

Dalam pemeriksaan lanjutan di kantor polisi, ketiganya mengakui perbuatan mengambil dan mengutip buah sawit milik perusahaan tanpa izin. 

Modusnya dengan mengumpulkan brondolan buah sawit dari kebun yang telah selesai dipanen, kemudian dilangsir ke lokasi penyimpanan tertentu.

"Pelaku melancarkan aksinya secara berkala sejak 16 Agustus," ujarnya.

Perbuatan ketiganya berawal dari laporan kepada Polsek Pujud. Ketiga pelaku kini menjadi tersangka dengan jeratan Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Polisi Ungkap Motif Dendam di Balik Pencurian Motor di Gudang Zeni Tempur TNI AD Surabaya

2 hari lalu

Sempat Viral, Gerandong Todong Mahasiswi Pakai Pisau di Kos Makassar Ditangkap

2 hari lalu

Nekat Curi Motor di Gudang Zeni Tempur TNI AD Surabaya, 1 Pelaku Ditangkap 1 Diburu

4 hari lalu

Pria di Labuhanbatu Ditembak usai Tepergok Curi Sawit, Warga Geruduk Kantor Perusahaan

7 hari lalu

Pencurian Motor di Bangkalan Berujung Kejar-kejaran, Pelaku Babak Belur Diamuk Massa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal