32 Aset Surya Darmadi Disita: Mulai dari Kebun Sawit, Kapal Tongkang hingga Hotel

Irfan Ma'ruf
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita 32 aset tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan yang merugikan negara Rp78 triliun, Surya Darmadi. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id -Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita 32 aset tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan yang merugikan negara Rp78 triliun, Surya Darmadi. Puluhan aset yang disita mulai dari kapal tongkang, kebun sawit hingga hotel yang semuanya tersebar di Indonesia. 

"Tim Jampidsus Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap 32 aset. Sebanyak 18 aset ada di Jakarta, 12 aset ada di Riau, dan 2 aset ada di Bali. Terakhir kami menyita hotel di Bali," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (23/8/2022). 

Ketut melanjutkan, aset-aset milik Surya Darmadi yang telah disita bentuknya beragam. Mulai dari bangunan, hotel, kebun sawit hingga kapal. Meski demikian, Ketut belum dapat membeberkan lebih rinci berapa total nilai aset yang disita.

"Asetnya berupa kebun sawit, bangunan, kapal, dan terakhir adalah hotel. Nilainya berapa jumlahnya belum kami verifikasi semua karena tim masih melakukan pengejaran terhadap aset-aset yang bersangkutan. Untuk aset kapal, itu kapal laut yaitu kapal tongkang," tutur Ketut.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
3 hari lalu

Daftar 13 Kejahatan yang Disasar RUU Perampasan Aset, Apa saja?

7 hari lalu

Kasus Korupsi di Kampus Terulang, Pemerintah Diminta Evaluasi Tata Kelola PTN 

10 hari lalu

Korupsi Sasar Perguruan Tinggi, KPK: Ancaman Serius Masa Depan Indonesia

12 hari lalu

Penyidikan Dugaan Korupsi PT Toba Pulp Lestari Berlanjut, Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Dua Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal