Dalam aksinya, E diduga menggadaikan motor tersebut kepada temannya. Polisi turut menangkap seorang pria lain yang diduga sebagai penadah serta sepeda motor yang dijadikan barang bukti.
Kapolsek Taman Sari, AKP Syafrial Agus menyampaikan, kasus tersebut masih ditangani oleh penyidik untuk mendalami dugaan penggelapan dan keterlibatan pihak lain.
"Jadi setiap mau kerja, tersangka diberi pinjaman motor oleh korban namun demikian oleh tersangka disalahgunakan digadaikan," ujar AKP Syafrial.
Kini, E menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Pangkalpinang. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.