Edarkan Sabu, Buruh Harian di Bangka Selatan Ditangkap Polisi

Wiwin Suseno
Tersangka IW saat diamankan polisi di kediamannya. (Foto:iNews.id/Wiwin Suseno)

BANGKA SELATAN, iNews.id - Tim Cheetah Satres Narkoba Polres Bangka Selatan menangkap buruh harian berinisial IW (32) warga Kelurahan Teladan, Toboali. IW ditangkap lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu.

Tersangka diamankan polisi di kediamannya pada Minggu (20/3/2022) berdasarkan laporan masyarakat. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan.

"Berbekal informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,'' kata Kasatres Narkoba, Iptu Husni Apriansyah, Senin (21/3/2022).

Dari tangan tersangka petugas berhasil menemukan barang bukti tujuh paket sabu di dalam rumah dan di samping rumah tersangka dengan berat bruto 4,27 gram, serta beberapa barang bukti lainnya.

"Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
24 jam lalu

Keterangan Pelaku Berubah-ubah, Motif Penembakan Maut di Babel Belum Terungkap

1 hari lalu

Tembak Mati Mantan Kakak Ipar, Pria di Bangka Selatan Ditangkap Polisi

8 hari lalu

Oknum Relawan SPPG di Sumenep Ditangkap saat Asyik Nyabu di Dapur MBG

14 hari lalu

Bawa Sabu 1 Kg dari Aceh, Kurir Narkoba Ditangkap di Terminal Lubukpakam

30 hari lalu

Ditresnarkoba Polda Jatim Sita 43 Kg Sabu dan Ribuan Vape Narkoba Etomidate

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal