Edarkan Sabu, Residivis Narkoba di Bangka Barat Ditangkap Polisi

Rizki Ramadhani
Tersangka FI di ruang tahanan Mapolres Bangka Barat. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, iNews.id - Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu. Tersangka berinisial FI (41) warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Muntok tersebut merupakan residivis kasus narkoba.

Tersangka diamankan di Kelurahan Menjelang, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat pada Sabtu (23/4/2022) malam. Dari tangannya diamankan barang bukti sabu seberat 4,85 gram. 

"Saat penggeledahan ditemukan 11 plastik klip bening berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu beserta bong atau alat hisap,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, AKP Eddy Yuhansyah, Senin (25/4/2022). 

Eddy mengatakan, tersangka FI merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2014. 

"Yang bersangkutan merupakan residivis narkoba tahun 2014. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk diproses lebih lanjut," katanya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Juncto 111 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
21 jam lalu

Polres Bengkalis Musnahkan 68,6 Kg Sabu Senilai Rp68 Miliar, Diduga dari Malaysia

3 hari lalu

Bareskrim Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Medan-Lombok, Sembunyikan Sabu 5 Kg di Ban Serep

4 hari lalu

Polda Kaltim Ungkap Kasus Sabu dan Pil Ekstasi di Balikpapan, Buru Pemasok asal Malaysia

4 hari lalu

4 Rumah di Bangka Barat Ludes Dilalap Api, Diduga Sengaja Dibakar Pemilik

7 hari lalu

Sopir Bus Maut Tewaskan 2 Penumpang di Mamuju Tengah Jadi Tersangka, Positif Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal