Tersangka mengaku menyesali perbuatannya setelah ditangkap polisi. Dia cemburu mengetahui pelaku menelepon istrinya namun mengaku tidak pernah melihat istrinya berduaan dengan korban.
"Saat melakukan pembunuhan saya belum menyesal, tapi pagi ini saya menyesal," ujar DM.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Pelaku diancam pidana mati atau seumur hidup.