Guru Silat Cabuli Murid Perempuan Pelajar SD, Orang Tua Lapor Polisi

Wiwin Suseno
Polisi mendatangi rumah korban pencabulan oknum guru silat di Airgegas, Bangka Selatan. (Foto: ist)

Pelaku MZ tak menyangkal tuduhan pencabulan korban. Bahkan dia mengaku telah dua kali berbuat tak senonoh terhadap korban. 

Polisi menetapkan MZ sebagai tersangka pencabulan anak. Dia dijerat Pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 Tahun

"Langkah kami selanjutnya akan melakukan pemeriksaan lanjutan saksi-saksi dan memeriksa tersangka. Melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum," ucapnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

4 hari lalu

Oknum Kades di Bengkulu Utara Ditahan, Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMK

5 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

9 hari lalu

Pemilik Bengkel di Lampung Sodomi 3 Anak Tetangga Ditangkap, Polisi Ungkap Modus Pelaku

19 hari lalu

Pelatih Renang di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Murid Laki-Laki Sesama Jenis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal