Kasus Korupsi Dana BLUD RSUD Sejiran Setason, Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru

Rizki Ramadhani
Konfrensi pers penetapan tersangka korupsi BLUD RSUD Sejiran Setason. (Foto:iNews.id/Rizki Ramadhani)

"Untuk tersangka lain sejauh ini belum ada. Waktu itu sudah kami sampaikan akan ada satu tersangka baru dalam kasus ini, sekarang berkas akan kami tahap dua kan ke kejaksaan. Kalau memang ada tersangka lain, akan kami tindak dan penyidikan," tuturnya. 

Atas perbuatannya tersebut, Erik Johanda diancam dengan Pasal 2 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 sangkakan dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan ancaman tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Hukuman Pasal 55 KUHPidana.

"Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," katanya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
13 hari lalu

Demo HMI Desak KPK Usut Kasus Korupsi di Depan Kantor Bupati Bogor Ricuh

13 hari lalu

Buron 1 Tahun, Mantan Bupati Minut Vonny Panambunan Ditangkap di Papua

27 hari lalu

3 Napi Koruptor di Rutan Ponorogo Dapat Remisi Kemerdekaan, Masa Hukuman Dipangkas

1 bulan lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

2 bulan lalu

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara terkait Kasus Jatah Preman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal