Kasus Korupsi RSUD Sejiran Setason, Polisi Kantongi Nama Tersangka Lainnya

Rizki Ramadhani
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Iptu Ogan Arif. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, iNews.id - Satreskrim Polres Bangka Barat sudah mengantongi nama-nama tersangka baru kasus korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Sejiran Setason tahun 2017.  Sebelumnya polisi telah menetapkan dua tersangka.

"Untuk tersangka lain ke depan kami gelar dulu, kami sudah mengantongi beberapa namanya," kata Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Iptu Ogan Arif, Kamis (5/1/2023).

Menurutnya kepolisian akan berkoordinasi dengan instansi lain untuk mengusut tuntas kasus ini. 

"Kami gelar nanti sesuai hasil gelar dan sesuai hasil koordinasi dengan instansi terkait yang berwenang. Sebab, kami tidak ingin mempidanakan seseorang secara asal-asalan," ujarnya. 

Sebelumnya Polres Bangka Barat telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini dan langsung ditahan.

Mereka adalah YW (39) mantan Plt Direktur RSUD (Pimpinan BLUD), dan ET (38) mantan Bendahara Pengeluaran RSUD Sejiran Setason Bangka Barat. 

Kasus dugaan korupsi ini menimbulkan kerugian negara hingga lebih dari Rp750 juta.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
20 hari lalu

Pemkab Bangka Barat Siapkan APBD 2027, Fokus Transformasi Ekonomi dan Tata Kelola

20 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

20 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

1 bulan lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

1 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal