Kasus Korupsi RSUD Sejiran Setason, Polisi Kantongi Nama Tersangka Lainnya

Rizki Ramadhani
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Iptu Ogan Arif. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, iNews.id - Satreskrim Polres Bangka Barat sudah mengantongi nama-nama tersangka baru kasus korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Sejiran Setason tahun 2017.  Sebelumnya polisi telah menetapkan dua tersangka.

"Untuk tersangka lain ke depan kami gelar dulu, kami sudah mengantongi beberapa namanya," kata Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Iptu Ogan Arif, Kamis (5/1/2023).

Menurutnya kepolisian akan berkoordinasi dengan instansi lain untuk mengusut tuntas kasus ini. 

"Kami gelar nanti sesuai hasil gelar dan sesuai hasil koordinasi dengan instansi terkait yang berwenang. Sebab, kami tidak ingin mempidanakan seseorang secara asal-asalan," ujarnya. 

Sebelumnya Polres Bangka Barat telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini dan langsung ditahan.

Mereka adalah YW (39) mantan Plt Direktur RSUD (Pimpinan BLUD), dan ET (38) mantan Bendahara Pengeluaran RSUD Sejiran Setason Bangka Barat. 

Kasus dugaan korupsi ini menimbulkan kerugian negara hingga lebih dari Rp750 juta.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal