Kasus Polisi Tusuk Polisi di Riau Dilimpahkan ke Kejaksaan Kampar

Antara
Bripka WF dilimpahkan ke Kejari Kampar, Rabu (29/3/2023). (Foto: Kejari Kampar)

PEKANBARU, iNews.id - Penyidik melimpahkan Bripka WF, tersangka kasus penusukan sesama polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, Rabu (29/3/2023). Penahanan Bripka WF dititipkan di Polres Kampar.

"Tersangka WF ditahan selama 20 hari sejak 29 Maret hingga 17 April 2023 di Polres Kampar," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto.

Bambang mengatakan, pelimpahan dilakukan kepada Kejari Kampar, karena persidangan akan digeral di Pengadilan Negeri Bangkinang.

Setelah pelimpahan tahap dua ini, Kejati Riau akan menentukan tim jaksa penuntut umum (JPU) dan menyusun berkas dakwaan. 

"Penuntut umum terdiri tujuh orang jaksa gabungan kejati dan kejari," tuturnya.

Bripku WF merupakan pelaku penikaman Aiptu Ruslan hingga tewas pada 20 Desember 2022.

Keduanya yang sama-sama bertugas di SPN Polda Riau terlibat cekcok yang bermula dari teguran karena tak mengikuti apel.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
8 hari lalu

Suami Beri Kejutan HUT malah Temukan Pria Lain di Kamar Kos Istri, Berujung Pembunuhan

10 hari lalu

Pembunuhan di Tepian Sungai Musi Empat Lawang, Polisi Tangkap Pelaku Kurang dari 24 Jam

20 hari lalu

Kecelakaan Maut Mobi Tabrak Truk di Tol Bangkinang Riau, 2 Orang Tewas

23 hari lalu

Warga Sibolga Tewas Ditusuk di Leher, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku dalam 6 Jam

26 hari lalu

Ditusuk Tetangga saat Jogging, Kakek 65 Tahun di Sragen Tewas Mengenaskan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal