Guru Ngaji di Kampar Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Bocah Laki-Laki dan Perempuan
KAMPAR, iNews.id - Seorang guru mengaji berinisial S (61) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar, Riau, atas dugaan pencabulan terhadap empat anak di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban bercerita kepada orang tuanya mengenai dugaan perbuatan pelaku saat mengaji.
Empat anak yang diduga menjadi korban terdiri atas dua anak laki-laki berinisial W (10) dan A (8), serta dua anak perempuan berinisial RI (11) dan A (12). Salah satu orang tua korban berinisial E (36) kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar.
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata menjelaskan, laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang bukti. Setelah proses tersebut, polisi menangkap S di rumahnya pada Selasa (6/10/2026).
Kasus ini bermula pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, orang tua W pergi ke warung bersama anaknya. Dalam perjalanan, sang anak melontarkan pertanyaan yang membuat ayahnya curiga terhadap perilaku guru mengajinya.
Anak tersebut kemudian menceritakan bahwa dirinya dan temannya diduga mengalami tindakan tidak pantas. Mendengar pengakuan itu, ayah W berusaha mencari informasi lebih lanjut.