Kecanduan Judi Online, Dua Pemuda Pangkalpinang Curi Pompa Air dan Tabung Gas

Haryanto
Tim Satreskrim Polres Pangkalpinang menangkap dua pemuda pelaku pencurian mesin pompa air di 53 lokasi. (Foto: iNews/Haryanto)

Usai penangkapan Jordy, polisi mengantongi identitas rekannya yang ternyata seorang residivis bernama Adi Yordan

Polisi lalu menggiring Jordy ke tempat penjualan barang hasil curian. Dari lokasi itu disita belasan pompa air dan tabung gas hasil curian sebagai barang bukti.

Dari interogasi, kedua pelaku mengaku nekat mencuri karena kecanduan judi online. Keduanya juga gemar menenggak minuman keras.

"Pelaku mengaku kecanduan judi online sehingga uang hasil pencurian itu untuk berjudi," ujar Adi Putra.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pencurian berdasarkan Pasal 363 KUHP, dengan ancamana penjara paling lama tujuh tahun.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
16 jam lalu

Curi Uang Rp75 Juta untuk Judol, Cucu Kades di Lampung Ditembak Petugas

1 hari lalu

Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan, Mantan Sopir Divonis 6 Tahun Penjara

6 hari lalu

Kebakaran Rumah Tewaskan Pasutri di Padang Pariaman, Keluarga Ungkap Kejanggalan

8 hari lalu

Detik-Detik Pagar SMPN 2 Babelan Bekasi Dicuri, Aksi Pelaku Viral Terekam CCTV

9 hari lalu

Tendangan Kungfu Tukang Sayur Gagalkan Curanmor di Kuningan, 1 Pelaku Tersungkur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal