Kejari Bangka Tengah Musnahkan Barbuk Perkara Narkoba, Ada 1,16 Kg Sabu

Rachmat Kurniawan
Pemusnahan barang bukti narkotika di Bangka Tengah. (Foto: iNews/Rachmat Kurniawan)

BANGKA TENGAH, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah memusnahkan barang bukti kasus narkotika yang telah menyelesaikan persidangan. Barang bukti tersebut tersebut telah dirampas untuk dimusnahkan.

"Hari ini kita melakukan eksekusi pemusnahan barang bukti dari perkara-perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, yang amar putusanya dinyatakan dirampas untuk di musnahkan," kata Kepala Kejari Bangka Tengah, Syamsuardi, Rabu (10/8/2022).

Barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan itu berasal dari 77 perkara yang terdiri atas ganja, sabu dan sebutir pil ekstasi.

Sabu yang dimusnahkan sebanyak 1,16 kilogram. Sedangkan ganja yang dimusnahkan nyaris satu kilogram. 

Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender bersama air lalu dibuang ke suatu tempat. Sedangkan pemusnahan barang bukti lainnya dilakukan dengan cara dibakar dan dipotong.

Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah berterima kasih atas pemusnahan barang bukti narkotika oleh Kejari Bangka Tengah ini.

"Tentunya ini menandakan negara hadir dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," kata Asisten Bupati Bangka Tengah, Pittor.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
24 hari lalu

Polisi Bongkar Laboratorium Liquid Vape Narkotika di Bandung, 400 Cartridge Disita

24 hari lalu

Berantas Peredaran Narkoba, Polres Labuhanbatu Musnahkan Sabu 34 Kg dan Ekstasi 20.000 Butir

25 hari lalu

Polres Bengkalis Musnahkan 68,6 Kg Sabu Senilai Rp68 Miliar, Diduga dari Malaysia

2 bulan lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

2 bulan lalu

27 Orang Ditangkap Terkait Kasus Peredaran Narkoba Surabaya, 3 Wanita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal