Langgar Aturan, Ratusan Alat Peraga Paslon Pilkada Bateng Dicopot Paksa

Rachmat Kurniawan
Petugas Bawaslu Bangka Tengah mencopot paksa alat peraga kampanye milik pasangan calon Pilkada 2020 yang melanggar aturan. (Foto: iNews/rachmat Kurniawan)

Dari hasil inventarisasi, kata dia, Bawaslu menelaah dengan rapat bersama seluruh LO pasangan Calon dan Partai Politik pada Selasa (29/9/2020).

"Sebelumnya sudah kita sampaikan imbauan secara lisan kepada LO Pasangan Calon untuk dibuka sendiri terhadap alat peraga yang melanggar tersebut. Kita beri waktu 1 x 24 jam untuk mencopot APK itu," katanya.

Wahyu mengungkapkan, penertiban APK serentak tersebut berlangsung dengan kondusif tanpa adanya hambatan.

"Ada 243 APK yang kita tertibkan mualis panduk, baliho dan banner paslon,” paparnya.

Wahyu menegaskan, bawaslu akan kontinyu menertibkan APK yang dipasang melanggar ketentuan. Karena itu, dia mengimbau tiap peserta Pilkada 2020 di Kabupaten Bateng dapat memasang APK dengan tertib tanpa melanggar aturan.

"Sekarang ini sudah memasuki masa kampanye. Semua APK yang terpasang, titiknya harus sesuai yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bateng,” katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tepergok Bawa APK Cabup, Oknum Camat di Pesawaran Ngumpet di Kolong Meja

57 tahun lalu

ASN Kesbangpol Wonosobo Tewas Tertimpa Pohon saat Bersihkan Alat Peraga Kampanye

57 tahun lalu

Masuki Masa Tenang, APK di Bangka Barat Mulai Dibersihkan

57 tahun lalu

Masa Tenang Kampanye, Billboard Prabowo-Gibran Masih Terpajang di Depan Terminal Bojonegoro

57 tahun lalu

Patuh Aturan, Partai Perindo Langsung Turunkan APK di Hari Terakhir Kampanye di Sumut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal