Mantan Bupati Indragiri Hilir Indra Muklis Tersangka Kasus Penyertaan Modal BUMD

Banda Haruddin Tanjung
Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir menetapkan mantan Bupati Indragiri Hilir Indra Muklis sebagai tersangka kasus penyertaan modal BUMD. (Foto: Banda Haruddin Tanjung)

INDRAGIRI HILIR, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi penyertaan modal BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) PT GCM. Salah satu tersangka adalah mantan Bupati Inhil Indra Muklis (IM).

Selain Indra Muklis, tersangka lain adalah Zainul Ihwan yang merupakan Direktur BUMD PT CGM.

"Keduanya ditetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada BUMD Kabupaten Indragiri Hilir PT GCM tahun 2004, 2005, 2006," kata Kasi Intel Kejari Inhil, Haza Putra Jumat (17/6/2022).

Menurut Haza, penetapan kedua tersangka setelah Kejari Inhil melakukan penyidikan dengan memeriksa 40 saksi dan dua ahli serta menyita barang bukti dalam perkara tersebut. 

"Kita telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berasal dari APBDP 2004 Kabupaten Indragiri Hilir sebesar 4,2M tersebut," ujarnya.

Diketahui penyertaan modal BUMD PT GCM menggunakan uang APBD Inhil tahun 2004 sebesar Rp4,2 miliar.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Komplotan Penipu Online di Tebing Tinggi Ditangkap, Modus Tawarkan Mobil Lelang Kejaksaan

1 bulan lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

1 bulan lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

1 bulan lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

2 bulan lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal