Masuk Tahun Politik, Bawaslu Bangka Barat Imbau ASN dan Honorer Bijak Gunakan Medsos

Rizki Ramadhani
Ketua Bawaslu Bangka Barat, Deni Ferdian. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

Begitu pula pada Pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan.

"Dan/atau melakukan tindakan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," ucapnya.

Dalam UU Nomor 6 tentang Desa juga disebutkan, kepala desa yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau tertulis hingga sanksi pemberhentian. 

"Begitu juga di Pasal 29 huruf B, G dan J," tuturnya. 

Selanjutnya, aturan larangan juga tertuang dalam Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

"Oleh karena itu, kami mengimbau untuk tiga unsur tadi tidak melakukan aktivitas yang jelas-jelas dilarang. Sebab, semua ada konsekuensinya," katanya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
21 jam lalu

Jaringan Sabu Lintas Kabupaten Terbongkar, Oknum Polisi dan ASN di Sulbar Ditangkap

22 hari lalu

ASN Tewas Ditikam di Depan Masjid di OKI, Istri Korban Ditangkap

29 hari lalu

4 Rumah di Bangka Barat Ludes Dilalap Api, Diduga Sengaja Dibakar Pemilik

2 bulan lalu

ASN Berteduh Tinggalkan Barisan Saat Upacara, Sekda Mamuju Tengah: Saya Akan Cek Siapa Saja

2 bulan lalu

Puluhan ASN Tinggalkan Barisan dan Berteduh Saat Upacara HUT RI di Mamuju Tengah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal