Nambang di Hutan Mangrove, 4 Warga di Bangka Barat Ditangkap Polisi

Oma Kisma
Sejumlah penambang timah ilegal saat diamankan anggota kepolisian. (Foto : Ist)

"Kami masih melakukan pengembangan, saudara AG pemilik ponton sudah diamankan dan satunya masih kami selidiki," ucapnya.

Akibat aktivitas ilegal tersebut, kata dia, sedikitnya 4 hektare hutan mangrove rusak parah. 

"Di lokasi itu ada pohon mangrove, daerah aliran sungai (DAS) dan bersebelahan dengan hutan lindung. Hutan itu kan untuk mengendalikan abrasi. Mereka beraktivitas secara ilegal sudah dua mingguan, dan kerusakannya juga sudah mencapai 3-4 hektare," ujarnya. 

Akibat perbuatannya, para penambang dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 yang diperbarui dengan Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

"Saat ini, para tersangka dan barang bukti sudah diamankan guna penyidikan lebih lanjut," katanya.

Kompol Surtan Sitorus mengimbau warga, terutama para penambang untuk tidak merusak kawasan DAS dan mangrove. 

"Kami harap kawasan konservasi mangrove, daerah aliran sungai dan hutan lindung lainnya tidak dirusak. Ini harus menjadi perhatian kita semua," tuturnya. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Riau Tindak Perusak Hutan Mangrove di Meranti, Sita Ribuan Karung Arang Bakau Ilegal

57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

57 tahun lalu

Terungkap! ASN Nekat Bakar Kantor Dishub Babel gegara Sakit Hati Tak Naik Pangkat

57 tahun lalu

Detik-Detik Kecelakaan Truk Pupuk Tabrak Motor di Pangkalpinang, 3 Orang Tewas Tertindih

57 tahun lalu

Tambang Timah Ilegal di Hutan Produksi Babel Digerebek, 2 Pemilik Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal